Jayapura, 27 Oktober 2015
Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara Mendapat Opini “Disclaimer” dari BPK RI
Memenuhi amanat Pasal 23 E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (2) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pasal 32 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2014 kepada DPRD dan kepada Pemerintah Daerah.
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tersebut terdiri dari:
1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan;
2. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern;
3. Laporan HasilPemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memberikan opini (pendapat) yang memadai apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara Wajar, dengan didasarkan pada:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
2. Kecukupan Pengungkapan
3. Efektivitas Pengendalian Intern, dan
4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanganan.
BPK RI melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK RI yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberi dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan atas LKPD TA 2014, diketahui Pemerintah Daerah telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun-tahun sebelumnya, melalui berbagai macam kegiatan perbaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Hal ini terlihat dari adanya pemerintah daerah yang opininya tetap sama seperti tahun sebelumnya bahkan ada pemerintah daerah yang opini atas laporan keuangan meningat dari opini tahun sebelumnya. Namun demikian ada juga opini pemerintah yang belum mengalami perbaikan dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukan bahwa masih terdapat permasalahan antara lain pengelolaan aset tetap belum tertib, pengelolaan pituang belum tertib, pengelolaan dana jaminan kesehatan Nasional dari BPJS tidak sesuai ketentuan, belanja belum dipertanggungjawabkan, pengelolaan persediaan belum memadai dan dana bantuan sosial dan hibah belum dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, tanpa mengurangi apresiasi kami kepada pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2014: Pada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Tolikara dengan Opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (TMP). Kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar permasalahan yang ditemukan dapat diselesaikan dan diperbaiki, sehingga Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 tidak lagi ditemukan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kewajaran atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini tidak mempunyai makna jika tidak ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat yang diperiksa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, Pasal 21 menugaskan DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, dan Peraturan BPK Nomor 02 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (1) mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima, serta ayat (3) mewajibkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015, telah dilaksanakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2014 kepada tiga pemerintah daerah bertempat diruang rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua. Hadir pada acara penyerahan LHP tersebut: Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua: Dori Santosa, S.E., M.M, didampingi Kepala Sub Auditorat Papua I: Muh. Abidin, S.E., Ak, Ketua DPRD Mamberamo Raya: Mada M.Rumaekewi, S.Si., M.H, Bupati Mamberamo Raya: Dewianus Kyeuw Kyeuw, S.H., M.H, Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dihadiri oleh: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sarmi: Enos Demonmonmau, Plt Bupati Sarmi: Ir. Albertus Suripno, dan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara dihadiri oleh: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tolikara: Epius Obama Tabo,S.Sos, Bupati Tolikara: Usman G.Wanimbo, S.E., M.Si. (Humas dan TU)