Jayapura – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2021. Pada hari Jum’at, (20/05/2022) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2021.
Hadir dalam acara penyerahan ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Arjuna Sakir S.E., M.M., Ak., CA, CSFA., Kepala Subauditorat Papua I Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua II Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III Subagyo Ak., CPSAK, CA, ACPA, CSFA., Sementara itu pejabat dari Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yaitu Bupati Lanny Jaya: Befa Yigibalom, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Tanus Kogoya, S.Pd., Sekretaris Daerah Kab. Lanny Jaya, Petrus Wakerkwa, S.E., M.Si., Wakil Ketua I DPRD, Wundien Yikwa, SH., Inspektur Kab. Lanny Jaya, Yohanes D. B. Sangur, Kepala BPKAD Kabupaten Lanny Jaya, Agustinus Yigibalom, SE. M.Si., dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
Selain itu, dari Pemerintah Kab. Nabire yang turut hadir dalam penyerahan ini, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., MSi., Wakil Ketua II DPRD Kab. Nabire, H. Moh. Iskandar, SP., Plt. Kepala BPKAD Kan. Nabire, William M Sembor, S.IP., M.Si., Inspektur Kab. Nabire, Obeth Kareth, S. Sos., dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 terdiri dari dua laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2021, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang disatukan dalam satu laporan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Selain itu, dijelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2021. Untuk Kab. Lanny Jaya ini adalah WTP yang ketiga kalinya, dan untuk Kab. Nabire yang keenam kalinya secara berturut-turut.
Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Lanny Jaya dan Bupati Nabire beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Nabire yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .
Diharapkan pencapaian opini WTP tersebut berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.