Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh menteri, pimpinan lembaga hingga para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan negara.
BPK sendiri sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II kepada Jokowi.
“Saya minta kepada para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Dirinya turut mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih atas laporan keuangan negara. “WTP merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat. Ini WTP ke-5 yang diraih berturut-turut sejak 2016,” katanya.
Jokowi menandaskan, WTP bukanlah tujuan akhir bagi pemerintah dalam mengelola APBN. Pemerintah akan benar-benar memperhatikan rekomendasi BPK agar uang negara dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran kepada masyarakat.
Presiden juga memastikan, defisit APBN akan dibiayai dengan sumber pendanaan yang aman, dilaksanakan dengan responsif, serta mendukung kebijakan countrcynical. Akselerasi pemulihan sosial dan ekonomi juga dikelola secara hati-hati, kredibel dan terukur.
“Predikat WTP bukan tujuan akhir karena kita ingin pergunakan uang rakyat sebaik-baiknya. Digunakan transparan dan akuntabel, kualitas belanja makin baik dan tepat sasaran memastikan rupaih benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Meskipun LKPP dan IHPS II mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengelolaan keuangan negara, terutama menyangkut penanganan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).
Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020.
“Lalu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PCPEN minimal Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Agung.
Kemudian pengendalian dan pelaksanaan program belanja PCPEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 KL tidak memadai.
Penyaluran belanja subsidi bunga KUR dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja juga belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana Rp 6,77 triliun.
Masalah lainnya ialah realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun tidak dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
“Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN tahun 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan di 2021,” kata Agung.
Sumber:
- liputan6.com, Jokowi Minta Seluruh Anak Buah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, 25 Juni 2021.
- cnnindonesia.com, Jokowi Minta Anak Buah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, 25 Juni 2021.
Catatan:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- Selain itu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara juga mengatur bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Dalam melaksanakan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK mengatur bahwa BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari Pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi Penelaahan terhadap jawaban atau penjelasan tersebut diselesaikan oleh BPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud di atas diklasifikasikan:
a. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh Pejabat;
b. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses oleh Pejabat atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi;
c. rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh Pejabat; dan
d. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.