Pada tanggal 11 November 2009, di BPK RI Perwakilan Provinsi Papua diadakan sebuah acara koordinasi dan hearing pemberian bantuan hukum pada BPK perwakilan. Acara tersebut diisi oleh Bp. Maksum, Bp. Aryo, dan Bp. Devianto yang ketiganya bertugas di Binbangkum BPK RI. Materi tentang pemberian bantuan hukum dinilai sangat penting terutama bagi auditor-auditor di berbagai perwakilan yang melakukan permeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, karena biasanya entitas yang merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, menggunakan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sebagai bahan gugatan di Pengadilan.
Pemberian bantuan Hukum itu sendiri diatur dengan peraturan BPK tahun 2009 dengan landasan yuridis Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dimana didalam pasal tersebut diatur mengenai hak imun anggota BPK dan Hak perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi anggota BPK, Pemeriksa, dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Didalam Publik hearing tersebut pembicara juga memberikan penjelasan mengenai kewenangan auditor untuk memberikan keterangan ahli berdasarkan kompetensinya mengenai kerugian Negara/daerah yang diperoleh dari Hasil Pemeriksaan BPK dalam proses peradilan, berikut prosedur yang harus dipenuhi untuk dapat diberikannya keterangan ahli di Pengadilan. Dari pertemuan tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan baru bagi para staff baik dari penunjang maupun teknis terhadap sistem pemberian bantuan hukum di BPK.