Jayapura, 28 November 2016
Jayapura – Memenuhi amanat Pasal 20 ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pasal 3, 4 dan 5 Peraturan BPK Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Dalam rangka meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pada hari Senin, 28/11/2016 BPK Perwakilan Provinsi Papua menyelenggarakan FGD dengan Tema “Peningkatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.”
Acara FGD berlangsung di aula kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan mengundang Inspektorat Provinsi dan Kepala BPKAD Provinsi dan Kab/Kota Se Provinsi Papua. Acara tersebut di buka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E.,M.Com.,Ak.,CA.
“Hasil pemantauan BPK terhadap pemantauan tindaklanjut dalam penyelesaian rekomendasi belum signifikan, sehingga perlu adanya upaya bersama antara BPK dan pemerintah daerah bersinergi dan mengupayakan penyelesaian rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing, BPK terus berupaya mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan opini laporan keuangannya, salah satu bentuk dari dorongan itu adalah pelaksanaan Focus Group Discussion hari ini.” Ucap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E.,M.Com.,Ak.,CA dalam acara pembukaan FGD Pemantauan Tindak Lanjut. ( Humas dan TU )