Jayapura, 15 September 2015
Sosialisasi Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015
Kegiatan Sosialisasi pendataan ulang pegawai negeri sipil yang dilaksanakan oleh BKN regional IX Provinsi Papua berlangsung di aula lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Dori Santosa., S.E., M.M yang dihadiri oleh pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua. Hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi ini adalah dari Kantor Regional IX BKN Provinsi Papua.
Pada pembukaan acara sosialisasi ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, menghimbau kepada seluruh pegawai bahwa begitu mengingat sosialisasi ini maka diharapkan menyimak secara baik apa yang disampaikan oleh narasumber dari BKN.
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) adalah kegiatan pendataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara berkala untuk memutakhirkan, melengkapi dan memastikan kebenaran data kepegawaian milik BKN untuk memudahkan pelayanan, perencanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan untuk kepentingan berbagai pihak.
Tujuan PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Dan apabila PNS tidak melakukan pendataan ulang dianggap lagi tidak terdaftar di kepegawaian, dan tidak akan mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen oleh BKN, demikian yang disampaikan oleh narasumber dari BKN pada sosialisasi pendataan ulang PUPNS.