Jayapura, 14 Desember 2015
Disclaimer! Bukti Masih Lemahnya Pemda di Papua Mengelolah Laporan Keuangannya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua kembali mengadakan kegiatan media workshop di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Senin (7/12/15). Kegiatan acara ini bertujuan menciptakan hubungan kesepahaman dan kerjasama yang baik dan saling mendukung antara BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan media cetak dan elektronik di Jayapura. Selain itu memberikan public awareness kepada para pemangku kepentingan, dalam rangka mendorong terciptanya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Hadir dalam kegiatan ini insan pers baik dari media cetak maupun elektronik Materi yang diangkat dalam kesempatan kali ini adalah “Perkembangan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Perkembangan Opini LKPD Pemerintah Daerah”.
Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha, Yehezkel Frederik Iek yang di damping Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Papua yang sekaligus bertindak sebagai moderator dan Narasumber. Kepala Subbagian Humas dan TU, Yehezkel Frederik Iek mendapat kesempatan yang pertama, menyampaikan materi Perkembangan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan materi Perkembangan Opini LKPD Pemerintah Daerah. Beliau dengan lugas menyampaikan pencerahan wawasan peserta workshop, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa opini BPK Perwakilan Provinsi Papua ata Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2014, masih didominasi dengan Opini TMP/Disclaimer yaitu ada 14 Kabupaten. Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer) yaitu laporan keuangan yang tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan atau dengan kata lain pemeriksa tidak dapat meyakini laporan keuangan apakah bebas dari salah saji material. Ke 14 kabupaten itu masing-masing, Kabupaten Keerom, Sarmi, Tolikara, Mamberamo Raya, Yahukimo, Puncak, Waropen, Paniai, Dogiyai, Mappi, Boven Digoel, Deiyai dan Intan Jaya.
Opini terbanyak kedua Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali dampak hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksaan dapat diandalkan. Ke 10 kabupaten yang laporan keuangannya masuk WDP adalah, Kabupaten Pegunungan Bintang, Jayawijaya, Puncak, Yalimo, Nduga, Kepulauan Yapen, Supiori, Nabire, Mimika dan Merauke. Sedangkan Kabupaten yang menyandang opini Tidak Wajar (TW) dua Kabupaten yaitu Lanny Jaya dan Biak Numfor.
Opini Wajar Tanpa Pengecualuian (WTP) dua Kabupaten Yaitu Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Asmat. Opini WTP yaitu laporan Keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara Wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam laporan keuangan dapat diandalkan. Sedangkan Provinsi Papua dan Kota Jayapura masuk dalam ketegori WTP DPP.
dikatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan TMP/Disclaimer masih mendominasi antara lain, lemahnya dari sisi pengelolaan asset dimana banyak bukti pertanggungjawaban yang tidak diserahkan kepada BPK, sehingga membuat BPK sulit untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian persedian barang yang tidak sesuai dengan pencatatan, sistem yang belum berjalan dan termasuk keterbatasan SDM. BPK sesuai UU tidak dibatasi dan memberikan konsultasi secara langsung, sebab BPK hanya dapat mendorong pemda untuk terus meningkatkan laporan keuangannya secara transparan dan akuntabel.
Pada sesi ke 2 Kepala Subbagian Hukum dengan Muhummad Ramdhani, memaparkan materi perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dalam pemaparannya beliau mengatakan bahwa berdasarkan data tindak lanjut sampai dengan semester I tahun 2015, dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut terendah adalah Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Puncak yaitu 1 tindak lanjut sesuai rekomendasi sebesar 0%, status 2 Kabupaten Intan Jaya status 3 Kabupaten Dogiyai status 4 Kabupaten Mamberamo Raya sedangkan pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut tertinggi adalah Pemda Puncak Jaya dengan penyelesaian sebesar 59.34%.
Faktor-faktor penyebab proses penyelesaian rendah antara lain komitmen Kepala Daerah, Rekanan tidak diketahui keberadaan, pihak yang disebutkan telah wafat dan pembentukan organisasi atau regulasi.
BPK Perwakilan telah mendorong adanya penyelesaian Rekomendasi BPK, sebab Rekomensasi BPK tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan yang baik.
Dalam media workshop peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan antara lain, bagaimana kerjasama BPK dengan APH, apa yang menyebabkan opini pemda tidak dapat WTP.
dalam pemaparannya menambahkan, faktor lainnya adalah adanya pembatasan pemeriksaan BPK oleh pihak yang akan diperiksa membuat BPK tidak bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan. “Kewenangan BPK tidak bisa memaksa kecuali hanya dapat mendorong bawahannya membuka akses untuk BPK melakukan pemeriksaan.”
Sesuai komitmen Kepala Perwakilan BPK yang baru, tahun 2016 BPK Perwakilan sudah diberikan kewenangan untuk langsung melaporkan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian jika ada temuan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi. Dulu BPK Perwakilan harus melaporkan ke pusat,tetapi sekarang sudah dilimpahkan kewenangan tersebut, sebab perwakilan dapat melaporkan langsung ke aparat penegak hukum. (Humas dan TU)