Indonesiainside.id, Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menangani lima kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Papua yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,2 Milliar sejak 2019.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna memaparkan, kasus penyalahgunaan dana desa itu ditemukan di Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Keerom.
“Ada lima kasus dana desa yang kami tangani dengan kerugiaan Rp4,2 miliar. Kasus ini ditemukan di lima kabupaten di Papua,” terang Ricko Taruna saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/1).
Ricko Taruna merinci, penyalahgunaan dana desa terbanyak ditemukan di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 1.820.195.295, disusul Kabupaten Asmat Rp1,262,975,650, Kabupaten Jayapura Rp764.403.592, Kabupaten Nabire Rp.337.927.000, dan Kabupaten Keerom Rp 70 juta.
“Untuk penyalahgunaan dana desa terbanyak sejauh ini yakni berada di Kabupaten Merauke dan Asmat. Tersangka dalam kasus ini rata-rata kepala kampung serta adanya keterlibatan perangkat desa,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, Ricko Taruna menemukan motif memperkaya diri dalam kasus penyalahgunaan dana desa di lima kabupaten tersebut. Dia pun prihatin ada yang mengaku tidak paham dengan penggunaan serta pertanggung jawaban keuangan dana desa.
“Ada dua faktor penyebab kasus penyalahgunaan dana desa yakni memperkaya diri sendiri. Lebih unik adanya ketidakpahaman penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan itu seperti apa,” bebernya.
Mantan Direktur Binmas Polda Papua ini menyatakan telah membangun koordinasi dengan beberapa pihak salah satunya aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam pengawasan dana desa di Papua.
“Berdasarkan MoU ada pemulihan di mana pengembalian dana desa, namun apabila pemulihan itu tidak bisa dilakukan, maka secara otomatis akan naik pada tahap penyelidikan oleh penyidik,” katanya. (Asi)