JAYAPURA (PT) – Dana Bantuan Keagamaan Dalam Proses Pencairan
Biro Kesra Setda Papua yang menangani masalah bantuan dana keagamaan lewat dana Otsus telah menuntaskan sistem administrasi dana bantuan Otsus untuk keagamaan tahun 2018.
Hal ini menyusul penandatangan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) bersama 47 lembaga keagamaan yang ada di Papua.
Demikian disampaikan Kepala Biro Kesra Setda Papua, Naftali Yogi di Kantor Gubernur Papua, Rabu (4/7/2018).
Ia mengatakan, Pemprov Papua mengalokasikan dana bantuan Otsus untuk keagamaan tahun 2018 senilai Rp 21,3 miliar kepada 47 lembaga keagamaan.
Diakuinya, tahun sebelumnya, dana bantuan Otsus untuk keagamaan senilai Rp 21,7 miliar atau selisih Rp 500 Juta dengan bantuan tahun 2018.
Ia menambahkan, pihaknya mengusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua untuk diproses pencairannya.
Karena memang dana tersebut masuk ke kas masing-masing lembaga keagamaan.
Mengenai proses pencairan, pihaknya belum dapat memastikan karena baru masuk libur Idul Fitri.
“Ya, mudah-mudahan sudah diproseslah,” jelasnya
Sumber :
www.Papuatoday.com, Dana Bantuan Keagamaan Dalam Proses Pencairan, 4 Juli 2018;
Catatan :
Berdasarkan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, pengertian Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus Provinsi Papua, Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus Provinsi Papua Alokasi keuangan dan sumber daya lain oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan keagamaan di Provinsi Papua dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat. Selain itu Pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan Dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, menyatakan bahwa Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota dialokasikan untuk :
1. Pembiayaan pelayanan Bidang pendidikan minimal sebanyak 30% (tiga puluh persen).
2. Pembiayaan pelayanan Bidang Ekonomi Kerakyatan minimal 25% (dua puluh lima persen).
3. Pembiayaan pelayanan Bidang Infrastruktur minimal 20% (dua puluh persen).
4. Pembiayaan pelayanan Bidang Kesehatan minimal 15%. (lima belas persen).
5. pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 6% (enam perseratus
6. pembiayaan perencanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, dan pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 2 % (dua perseratus). dan
7. pembiayaan program prioritas selain yang disebutkan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dialokasikan maksimal 2% (dua perseratus).