Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Supiori mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)i. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Supiori, Oktavianus Rumere. Oktavianus mengatakan di dalam sambutannya bahwa UU yang mengatur tentang ASN ini bertujuan untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Selengkapnya, silahkan mengunduh.