BPK SERAHKAN LHP LKPD DAN LHP KINERJA PEMPROV PAPUA TAHUN 2021

JAYAPURA, Humas BPK – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun 2021. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LK Pemprov Papua Tahun 2021.

BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun 2021. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD yang diterbitkan BPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, pada penyerahan LHP LKPD dan LHP Kinerja Pemprov Papua Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Jhony Banua Rouw, dan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada kegiatan Rapat Paripurna di Kantor DPR Papua, Kamis (9/6).

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan; (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Berdasarkan pemeriksaan BPK yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Pemprov Papua Tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Anggota VI BPK.

“Hal itu menunjukkan komitmen Gubernur Papua dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap kualitas LK yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPR Papua dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas Upaya Pemda Menanggulangi Kemiskinan Tahun 2021 pada Pemrov Papua sebagai penekanan aspek kinerja tertentu untuk memberikan nilai tambah atas LKPD.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, Pemprov Papua telah melakukan upaya-upaya signifikan dalam penanggulangan kemiskinan, salah satunya dengan menetapkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan melalui Keputusan Gubernur Papua No. 188.4/330 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Papua Tahun Anggaran 2021.

Menutup sambutannya, Anggota VI BPK mengingatkan bahwa pencapaian opini WTP yang sudah dipertahankan 8 (delapan) kali berturut-turut akan lebih bermakna jika diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua.

Turut hadir secara fisik terbatas diantaranya, Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa, Sekretaris Daerah Pemprov Papua, M. Ridwan Rumasukun, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakir, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan BPK dan Pemprov Papua.