BPK RI Serahkan LHP LKPD TA 2013 kepada Pemkab Jayawijaya, Pemkab Puncak Jaya dan Pemkab Kepulauan Yapen

jayawijaya 2

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki kewajiban untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan melaporkannya dalam jangka waktu 60 hari setelah LKPD tersebut diserahkan oleh Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD merupakan acara yang dinantikan seluruh Pemerintah Daerah karena pada kesempatan tersebut akan diketahui opini atas kewajaran penyajian LPKD Pemerintah Daerah.

BPK RI Perwakilan Provinsi Papua pada hari Selasa, 10 Juni 2014 menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran TA 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya. Pada acara ini, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Dori Santosa menyerahkan LHP LKPD TA 2013 kepada Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayawijaya, Agustina W. Haluk, Bupati Puncak Jaya, Henok Ibo dan Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Nesco Wonda. Sedangkan pada hari Rabu, 11 Juni 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua menyerahkan LHP LKPD TA 2013 kepada Bupati Kepulauan Yapen, Tony Tesar dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yotam Ayomi.

Atas LKPD Kabupaten Jayawijaya TA 2013 dan LKPD Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2013, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan atas LKPD Kabupaten Puncak Jaya TA 2013, BPK RI memberikan opini Tidak Wajar (TW). Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa opini diberikan atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. Kepala Perwakilan berharap masing-masing pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerjanya sehingga tahun depan kualitas LKPD dapat ditingkatkan. (fa)

yapen
puncak jaya