Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki kewajiban untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan melaporkannya dalam jangka waktu 60 hari setelah LKPD tersebut diserahkan oleh Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD merupakan acara yang dinantikan seluruh Pemerintah Daerah karena pada kesempatan tersebut akan diketahui opini atas kewajaran penyajian LPKD Pemerintah Daerah.
BPK RI Perwakilan Provinsi Papua pada hari Jumat, 4 Juli 2014 menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2013 kepada Pemerintah Provinsi Papua. Pada acara ini, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Dori Santosa menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2013 kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, dan Wakil Ketua I DPRP Papua, Yunus Wonda. Sedangkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Yahukimo diserahkan Kepala Sekretariat Perwakilan, Lion Simbolon kepada Wakil Bupati Yahukimo, Robby Longkutoy dan Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo, Danton Gibah. Sedangkan pada hari Kamis, 17 Juli 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2013 kepada Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan Ketua DPRD Kota Jayapura, Jacob Ingratubun.
Atas LKPD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 dan LKPD Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2013, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan atas LKPD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2013, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa opini diberikan atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. Kepala Perwakilan berharap masing-masing pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerjanya sehingga tahun depan opini atas LKPD dapat ditingkatkan. (fa)