Jayapura-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2019. Pada hari Kamis, (6/08/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat TA 2019.
Hadir dalam acara penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Subauditorat Papua II, Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III, Tukino, S.E., M.H., CA., Ak, dan dari Pemerintah Kabupaten Asmat, Bupati Asmat, Elisa Kambu, S.Sos., Ketua DPRD Kabupaten Asmat, Yoel Manggaprou, Kepala BPKAD Kabupaten Asmat, Kepala Inspektorat Kabupaten Asmat.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. dalam sambutannya menyampaikan, “walaupun ditengah pandemik Covid-19, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2019 dapat kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Asmat dan kepada Bupati Asmat. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asmat Tahun 2019, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asmat atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Bupati Asmat”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asmat Tahun 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Selain itu, perlu pula kami jelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan peemrintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat. Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Asmat beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asmat yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .
Sementara itu Bupati Asmat pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Elisa Kambu, mengatakan “masih ada sejumlah hal yang menjadi catatan, namun itu akan memacu dan memotivasi untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata Kelola keuangan dan pemerintah daerah. Saya juga memberikan apresiasi kepada semua kepala OPD dan bendahara serta semua pihak yang ikut mendukung sehingga kita masih bisa tetap mempertahankan opini WTP yang ketujuh kalinya”.
Bupati Elisa Kambu, “menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua yang sudah melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Asmat tahun anggaran 2019”. Ini bukti keseriusan pemerintah Kabupaten Asmat memperbaiki tata Kelola keuangan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, professional serta berpegang kepada peraturan yang berlaku. Apa yang menjadi catatan BPK akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti. dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Asmat yang bersih dan berwibawa.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Asmat, Yoel Manggaprou“mengapresiasi atas keberhasilan Pemda Asmat yang telah terus mempertahankan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua, mudah-mudahan tahun depan dapat diperbaiki dan meminimalisir permasalahan-permasalahan yang menjadi catatan oleh BPK RI. (Humas & TU)