BPK Perwakilan Provinsi Papua Menyerahkan LHP atas LKPD TA 2017 Kepada 15 Pemerintah Daerah Se Provinsi Papua

Jayapura, 3 Juli 2018
BPK Perwakilan Provinsi Papua Menyerahkan LHP atas LKPD TA 2017 Kepada 15 Pemerintah Daerah Se Provinsi Papua
Jayapura – Memenuhi kewajiban konstitusional BPK RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 7 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK RI, jo Pasal 1 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2017 dan kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD kabupaten/kota. BPK Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 pada hari Selasa, 3 Juli 2018 bertempat di Auditorium lantai 2 Gedung BPK perwakilan Provinsi Papua.
Hadir dalam acara penyerahan LHP ini para Bupati se Provinsi Papua dan Ketua DPRD Kabuapten pada 15 Pemerintah Daerah se Provinsi Papua. Selain itu turut hadir pula para Sekretaris Daerah, Inspektur dan BPKAD Pemerintah Kabupaten. Penyerahan LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Bapak Ir. Adi Sudibyo, M.M, didampingi oleh Kepala Subauditorat Papua II, Bapak Patrice Lumumba Sihombing, S.E., M.M., Ak., CA. Kepala Subbagian Humas dan TU, Kepala Subbagian Hukum, serta para Ketua Tim Senior (KTS).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Bapak Ir. Adi Sudibyo, M.M. dalam sambutannya pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2017, mengatakan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan LKPD ini adalah sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD se-Provinsi Papua tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPk kepada DPRD, dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan kerja antara BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.
Lanjut dalam sambutannya, Badan Pemeriksa Keuangan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada 15 Pemerintah Daerah yaitu:
1. Kab. Puncak Jaya 9. Kab. Mamberamo Tengah
2. Kab. Mamberamo Raya 10. Kab. Nduga
3. Kab. Sarmi 11. Kab. Yahukimo
4. Kab. Tolikara 12. Kab. Boven Digoel
5. Kab. Puncak 13. Kab. Mappi
6. Kab. Biak Numfor 14. Kab. Deiyai
7. Kab. Waropen
8. Kab. Dogiyai 15. Kab. Paniai

“Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan memperhatikan kesesuian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern, laporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2017 ini dapat kami serahkan kepada Ketua DPRD dan juga kepada Kepala Daerah. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.”
“Bahwa Opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kriteria tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 5 Pemerintah Daerah dan 10 Pemerintah Daerah dengan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP/Disclaimer) atas LKPD Tahun Anggaran 2017;
No Kabupaten Opini No Kabupaten Opini
1 Kab. Puncak Jaya WDP 9 Kab. Puncak TMP
2 Kab. Paniai WDP 10 Kab. Sarmi TMP
3 Kab. Yahukimo WDP 11 Kab. Tolikara TMP
4 Kab. Deiyai WDP 12 Kab. Boven Digoel TMP
5 Kab. Nduga WDP 13 Kab. Dogiyai TMP
6 Kab. Biak Numfor TMP 14 Kab.Mamberamo Raya TMP
7 Kab. Waropen TMP 15 Kab. Mappi TMP
8 Kab.Mamberamo Tengah TMP



Dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK RI berharap agar seluruh Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik. (Humas & TU)