BPK perwakilan Provinsi Papua Mencatat Sejarah, Serentak Pemerintah Daerah Se Provinsi Papua Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) TA 2015

Jayapura, 31 Maret 2016
BPK perwakilan Provinsi Papua Mencatat Sejarah, Serentak Pemerintah Daerah Se Provinsi Papua Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) TA 2015
Foto Cover artikel penye LKPD
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan laporan keuangan disampaikan Gubernur, Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan terakhir setelah tahun anggaran berakhir.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada tanggal 29 s.d 30 Maret sebanyak 22 pemerintah daerah menyerahkan LKPD TA 2015 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua. Penyerahan tanggal 29 Maret dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, tanggal 30 Maret Pemerintah Kabupaten Yalimo dan tanggal 31 Maret sebanyak 20 Pemerintah Daerah.
Ke dua puluh (20) pemerintah daerah adalah:
1. Kabupaten Puncak Jaya (29/3) 14. Kabupaten Merauke (31/3)
2. Kabupaten Yalimo (30/3) 15. Kota Jayapura (31/3)
3. Kabupaten Asmat (31/3) 16. Kabupaten Paniai (31/3)
4. Kabupaten Mappi (31/3) 17. Kabupaten Nabire (31/3)
5. Kabupaten Intan Jaya (31/3) 18. Pemerintah Provinsi Papua (31/3)
6. Kabupaten Mimika (31/3) 19. Kabupaten Keerom (31/3)
7. Kabupaten Sarmi (31/3) 20. Kabupaten Supiori (31/3)
8. Kabupaten Biak (31/3) 21. Kabupaten Yahukimo (31/3)
9. Kabupaten Jayawijaya (31/3) 22. Kabupaten. Nduga (31/3)
10. Kabupaten Waropen (31/3)
11. Kabupaten Jayapura (31/3)
12. Kabupaten Lanny Jaya (31/3)
13. Kabupaten Yapen (31/3)
Penyerahan laporan keuangan tersebut di lakukan para Bupati/Wali Kota dan Sekda dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kukuh Prionggo, S.H.,M.H. Sekda Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen, S.IP., M.KP mewakili Gubernur Papua berharap bahwa opini LKPD TA 2015 dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan walaupun pemeriksaan akrual merupakan sesuatu yang baru dalam sistem akuntansi pemeritahan daerah.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi komitmen yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota atas penyerahan laporan keuangan tepat waktu. Apresiasi tersebut tidak terlepas dari kompleksnya penyusunan LKPD TA 2015 berbasis akrual, dimana penyusunan LKPD TA 2015 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya akibat peralihan sistem akuntansi dari basis Kas menuju basis Akrual.
Penyusunan LKPD berbasis kas hanya 4 laporan yaitu: Neraca, LRA, LAK dan CaLK, sedangkan jumlah laporan yang disusun berdasarkan basis akrual sebanyak 7 jenis laporan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Operasional, Neraca, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Kami membuka diri terhadap saran dan rekomendasi perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan dan kami juga berharap tim BPK dapat melaksanakan audit secara Independen dengan prinsip kemitraan dan tanggungjawab bersama dalam mengemban amanah, Kami segera melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, yang telah diserahkan dan yang terutama harus diperhatikan pemerintah daerah yaitu menindaklanjuti rekomendasi BPK karena dengan menyelesaikan tindak lanjut tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah bisa meraih opini yang lebih baik. Alhamdulillah dengan kesungguhan dari seluruh entitas, LKPD dapat diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “kata Kukuh Prionggo, S.H.,M.H.
Penyerahan laporan keuangan oleh 22 pemerintah daerah tersebut, menandakan sebuah peningkatan kinerja yang luar biasa sebab tahun-tahun sebelumnya cukup banyak pemda menyerahkan laporan keuangannya tidak tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2004. Dengan demikian masih tersisa 8 pemda yang belum menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK untuk diperiksa.
Dengan telah diserahkannya laporan keuangan tersebut maka sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dua bulan ke depan atau bulan Mei 2016. Kita harapkan opini BPK atas LKPD TA 2015 dapat dipertahankan sama seperti tahun sebelumnya bahkan lebih meningkat. (Humas dan TU)