Jayapura, 7 September 2017
BPK Perwakilan Provinsi Papua, Melaksanakan Forum Percepatan TLHP BPK
Jayapura-Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dalam bentuk jawab atau penjelasan kepada BPK tentang Tindak Lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Pasal 20 ayat (4) mengatakan BPK untuk memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan BPK, pemerintah daerah diwilayah Provinsi Papua belum spenuhnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sejak Tahun 2004 s.d 2016. Dalam rangka mendorong Percepatan Penyelesaian Rekomendasi tersebut , Kamis 7 September 2017 bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan Forum Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, peserta yang menghadiri acara ini terdiri atas seluruh Inspektorat Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Se-Provinsi Papua.
Acara Forum Percepatan PemantauanTindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dibuka oleh Plh. Kepala Perwakilan, Dionisius Yudianto, S.E., M.M yang didampingi oleh oleh Kepala Subauditorat Papua I, Subekti, S.E., M.M., Ak., CA, Pengendali Teknis Papua III, Drs. Frans Tangke, S.E., Ak., M.M.
Tujuan Forum Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK antara lain mendiskusikan berbagai permasalahan yang menghambat penyelesaian rekomendasi temuan BPK. Di harapkan dengan forum ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan tingkat penyelesaian rekomendasi LHP BPK. (Humas & TU)