Jayapura-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga, Sarmi, dan Nabire Tahun Anggaran 2019. Pada hari Kamis, (27/08/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua telah dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Nduga, Sarmi, dan Nabire TA 2019.
Hadir dalam acara penyerahan ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Subauditorat Papua I, Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA, Kepala Subauditorat Papua II, Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III, Tukino, S.E., M.H., CA., Ak,. Pejabat Pemda yang hadir yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Nabire :Slamet mewakili Bupati Nabire, Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Akulian Douw., Inspektur Kabupaten Nabire. Pejabat dari Pemerintah Kabupaten yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi Elias N. Bakai mewakili Bupati Sarmi, Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Jumriati, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi, Inspektur Kabupaten Sarmi. Pejabat dari Pemerintah Kabupaten Nduga Sekretaris Daerah Kabupaten Nduga: Namia Gwijangge mewakili Bupati Nduga, Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Ikabus Gwijangge, Kepala BPKAD Kabupaten Nduga, Inspektur Kabupaten Nduga.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. dalam sambutannya menyampaikan, “walaupun ditengah situasi pandemik Covid-19, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nduga, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Nabire Tahun 2019 dapat kami serahkan kepada DPRD dan kepada Bupati. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Nduga Tahun 2019, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Nduga atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh para Bupati”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Nduga Tahun 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Selain itu, perlu pula kami jelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire yang keempat kalinya secara berturut-turut dan kami juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi, dan Pemerintah Kabupaten Nduga atas kerja kerasnya bersama jajarannya sehingga dapat meraih opini Wajar Dengan Pengecualian. Untuk Pemerintah Kabupaten Nduga ini opini WDP yang kedua kalinya dan Pemerintah Kabupaten Sarmi merupakan opini WDP yang pertama kali selama 10 tahun TMP sejak LK tahun anggaran 2009 -2018. Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka Langkah-langkah yang menjadi perioritas yang harus ditempuh pemerintah daerah ialah membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik dimasing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualtas SDM, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional.
Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Mimika, Bupati Supiori, Bupati Paniai dan Bupati Puncak Jaya beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nabire, Sarmi, dan Nduga yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Nduga yang mewakili Bupati Nduga, Namia Gwijangge, S.Pd., M.Si, dalam sambutannya yang mewakili para Kepala Daerah menyampaikan “Dikesempatan berbahagia ini, kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan banyak masukan dan koreksi serta Langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Namun demikian masih banyak kelemahan dan kekurangan kami dalam Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sehingga masih terdapat temuan dan catatan rekomendasi yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan”.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Jumriati, dalam sambutannya mewakili legislatif menyampaikan bahwa “kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua yang telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Nabire, kami DPRD Kabupaten Sarmi akan mendorong dan bersama pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sarmi dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyelesaikan semua permasalahan – permasalahan yang menjadi catatan oleh BPK. Mudah-mudahan tahun depan opini yang sudah kami peroleh dapat dipertahankan. (Humas & TU)