BPK Perwakilan Papua, Klarifikasi adanya Deposito Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua

Jayapura – BPK Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan konferensi pers pada hari Kamis, 27/02/2020 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan mengundang para wartawan insan pers se Provinsi Papua guna mengklarifikasi pemberitaan di media kompas.com tanggal 25 Februari 2020 terkait adanya pernyataan Wamnkeu terkait “Ada Dana Otsus Papua Rp 1,85 Triliun yang Didepositokan”.

Berkaitan dengan pemberitaan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA, CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA yang didampingi pejabat Struktural dan Fungsional, para Kepala Subauditorat, Para Kepala Subbagian, Pengendali Teknis, Ketua Tim Senior dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua, mengklarifikasi adanya Deposito dana otonomi khusus Provinsi Papua sebesar Rp 1,85 Triliun.

Kepala Perwakilan mengatakan dalam acara konferensi pers “bahwa pihaknya tak menemukan angka Rp 1,85 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD BPK tahun 2018 lalu. BPK akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan atas LKPD TA 2019 yang sedang berlangsung. (Humas & TU)