TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun. Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri. “Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Agung. Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.
“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini,” tukasnya.
Sumber:
- com, BPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun, 31 Mei 2021.
- compas.com, BPK: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 22,78 Triliun, 31 Mei 2021.
Catatan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan melalui pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah termasuk menghitung nilai kerugian negara yang terjadi sebagai akibat dari penyimpamngan dalam pengelolaan keuangan negara.
- Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang tersebut.
- Dalam melaksanakan penghitungan kerugian negara BPK memperoleh bukti pemeriksaan melalui instansi yang berwenang. Selain itu, bukti pemeriksaan dalam penghitungan kerugian negara juga dapat diperoleh dari pihak lain sesuai dengan kewenangan BPK.
- BPK menyusun laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang memuat kesimpulan dan bersifat rahasial setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Untuk selanjutnya atas laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang dengan melampirkan berita acara serah terima.