BPK Berikan Opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asmat dan Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2012

IMG_2933
Senin, 27 Mei 2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 dan Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2012 pada Kabupaten Asmat dan Kabupaten Jayawijaya. Acara penyerahan LHP ini diselenggarakan di Ruang Kepala Perwakilan.
Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M. dengan didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Papua III, Widhi Widayat, S.E., Ak., M.Si. menyambut kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Asmat Thomas E Safanpo, S.T., Wakil Bupati Asmat dr. Yulius Patandianan, Sp. B., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayawijaya, Alexandria Morin, S.E., Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Asmat dan Kabupaten Jayawijaya. Dalam kesempatan ini, hadir pula jurnalis dari media cetak dan media elektronik. Setelah beramah tamah sejenak, acarapun dimulai. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP mengawali rangkaian acara tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Asmat, Wakil Bupati Asmat, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayawijaya dan Bupati Jayawijaya, serta sesi foto bersama.IMG_2917

Kepala Perwakilan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas LKPD Tahun Anggaran 2012 Kabupaten Asmat dan Kabupaten Jayawijaya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Beliau menyampaikan harapannya agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat dan Kabupaten Jayawijaya perlu melaksanakan berbagai upaya diantaranya membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik pada masing-masing SKPD, meningkatkan peran dan fungsi Inspektorat, dan menyajikan Neraca Awal sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Beliau juga menyampaikan agar DPRD sesuai dengan kewenangannya serta para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Pada akhir sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat dan Kabupaten Jayawijaya yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI, sebagai salah satu langkah untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. (sm)
IMG_2937