Surat dari Kapolda Papua tentang perihal bantuan ahli auditor perhitungan kerugian negara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap I di SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi TA 2012.
Untuk keperluan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dibidang accounting dan auditing dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap I di SKPD Setda Sarmi TA 2012, BPK Perwakilan Papua mengutus Kepala Subauditorat Papua I, Muh.Abidin, S.E., Ak.
Kasus yang diberikan keterangan ahli dalam persidangan pengadilan tipikor adalah kelebihan perhitungan harga dan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II Tahap I yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2012.
Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Sekretariat Daerah menganggarkan belanja modal pembangunan bendungan Irigasi SP II Tahap I dan pelaksanaan pekerjaan direalisasikan melalui surat perjanjian kontrak tentang pembangunan bendungan Irigasi lokasi SP II tahap I. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT.IBM pekerjaan dimulai melalui surat perintah mulai kerja (SPMK).
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak pelaksanaan, diketahui bahwa PT.IBM tidak melampirkan jaminan penawaran teknis lainnya, diantaranya metoda pelaksanaan, jadwal waktu pelaksanaan, daftar personiol inti, jenis, kapasitas, komposisi peralatan minimal yang dibutuhkan, dan spesifikasi teknis. Selain itu diketahui juga bahwa Pejabat Pembuat komitmen (PPK) tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan untuk melakukan evaluasi kewajaran harga penawaran.
Dari hasil penyelidikan Polda Papua tentang dugaan tipikor kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap I di SKPD Setda TA 2012 dengan menetapkan tersangka Sudarsono, SP.d dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (Humas dan TU)