Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
pada Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik. Lebih lanjut, dalam Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Rumusan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945 tersebut menunjukkan
penekanan para pendiri bangsa (the founding fathers) pada konsepsi negara kesatuan.
Home
Informasi Hukum Tulisan Hukum – Peran Majelis Rakyat Papua Dalam Upaya Perlindungan Lingkungan Hidup...