Kebijakan Anti Penyuapan BPK RI

BPKawan.. selain berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi, BPK juga berkomitmen anti penyuapan.

Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) demi terwujudnya BPK yang berintegritas dan profesional, Dewan Pengarah dan Manajemen Puncak SMAP pada BPK berkomitmen untuk:

  1. Melarang dan tidak menoleransi penerimaan atau pemberiaan penyuapan dalam bentuk apapun dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
  2. Memenuhi, menjalankan, dan meninjau seluruh persyaratan SMAP serta pencapaian sasarannya secara efektif dan konsisten;
  3. Memberikan wewenang dan tanggung jawab yang independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dalam penerapan, pengawasan, pelaporan, dan peningkatan berkelanjutan SMAP;
  4. Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan yang wajar dan memberikan perlindungan terhadap tindakan balasan kepada setiap pihak yang berperan dalam pelaksanaan anti penyuapan;
  5. Memberikan sanksi tegas kepada setiap pihak yang terbukti dalam penyuapan;
  6. Memastikan bahwa kebijakan SMAP didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada pihak internal dan eksternal, rekan bisnis dan mitra kerja serta tersedia untuk pemangku kepentingan yang relevan.