Jayapura, 21 Juli 2023 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 9 Pemerintah Daerah Kabupaten se-Provinsi Papua Tahun 2022. Penyerahan dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama Selasa, 18 Juli 2023, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Martuama Saragi menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah Kab. Mamberamo Raya dan Kab. Pegunungan Bintang. Acara berlangsung di Gedung BPK Provinsi Papua.
Selanjutnya pada hari kedua Jum’at 21 Juli 2023, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah di 7 Pemerintahan Daerah Kabupaten yaitu, Kab. Waropen, Kab. Intan Jaya, Kab. Deiyai, Kab. Boven Digoel, Kab. Dogiyai, Kab. Sarmi, dan Kab. Tolikara. Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar AKuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa catatan penting antara lain
- Gaji dan tunjangan dibayarkan Kepada Pegawai yang telah pensiun
- Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada beberapa SKPD tidak dilaksanakan
- Belanja belum didukung bukti pertanggungjawaban (belanja hibah, belanja bansos, dan belanja tidak terduga);
- Kekurangan volume atas beberapa paket pekerjaan belanja modal;
- Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan tidak memadai;
- Aset lain-lain berupa kas di bendahara pengeluaran belum dipertanggungjawabkan terutama atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya;
- Pemotongan pajak oleh Bendahara Pengeluaran belum disetor ke Kas Negara; dan
- Pengelolaan Barang Milik Daerah belum memadai.
Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana demuat dalam LHP yang telah kami serahkan kepada Pemerintah Daerah.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini sebagai berikut
- Pemkab Pegunungan Bintang: “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
- Pemkab Deiyai : “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
- Pemkab Tolikara : “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
- Pemkab Intan Jaya : “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN”
- Pemkab Boven Digoel : “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN”
- Pemkab Dogiyai : “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN”
- Pemkab Sarmi : “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN”
- Pemkab Mamberamo Raya : “TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT”
- Pemkab Waropen : “TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT”
Penyerahan LHP ini sesuai Pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.