13 Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Dukung Otsus Diperpanjang

Sebanyak 13 kepala suku pegunungan tengah yang tergabung dalam wadah Rukun Keluarga Pegunungan Tengah (RKPT) di Kabupaten Keerom, Papua, menyatakan aspirasi terkait rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Mereka menyatakan dukungan terhadap perpanjangan UU Otsus atau yang sering disebut dengan Otsus Jilid II.

“Pada hari ini, kami 13 kepala suku pegunungan tengah dalam wadah RKPT di Keerom duduk bersama dan ingin menyampaikan aspirasi tentang Otsus jilid II,” Kata Kepala Suku Rukun Keluarga Pegunungan Tengah di Keerom Simon Kossay, melalui rilis, Sabtu (20/2/2021).

Hanya saja ada beberapa poin yang diminta untuk diubah agar kedepan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah lebih bermanfaat dan tepat sasaran untuk orang asli Papua (OAP). Menurut Simon, percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah sudah bagus tetapi belum merata hingga wilayah pedalaman. “Kami dari rakyat yang paling kecil di pedalaman butuh pembangunan agar sama dengan kota besar lainnya. Kami juga apresiasi sikap dari Presiden Jokowi yang selalu mengunjungi Papua, tapi kami juga sangat berharap agar warga kami yang berada di pedalaman, daerah terpencil untuk diperhatikan,” kata dia.

Sedangkan Vincentius Himan, sekretaris RKPT, mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat
dan daerah yang telah melayani orang asli Papua (OAP) selama 21 tahun. Ia memandang
masyarakat Papua masih membutuhkan Otsus untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia.

“Harapan kami sebagai masyarakat tidak tahu terlalu banyak, cukup berikan waktu dan tempat untuk menyampaikan aspirasi, bilamana atau jika Otsus berlanjut,” kata dia. Ia menginginkan dalam revisi UU Otsus dicantumkan aturan yang menyatakan seluruh jabatan kepala daerah hingga tingkat kelurahan harus diisi oleh orang asli Papua (OAP). Selain itu, harus juga ada keberpihakan dalam penyediaan tempat tinggal untuk OAP. Baca juga: UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan Lima Hal ini

Namun Vincentius juga menginginkan pemerintah pusat untuk membuat sistem pengawasan yang ketat terkait penerapan Otsus.

“Sangat perlu keterbukaan dimata publik untuk OAP dalam segala hal, lebih khusus bantuan dana Otsus di daerah terpencil. Kami juga mohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk lembaga independen untuk mengawas dan monitoring pembangunan di daerah, jangan saja menerima laporan asal bapak senang,” kata dia. Keterlibatan tokoh masyarakat, adat dan agama, sambung Vincentius, juga penting untuk dituangkan dalam penerapan Otsus jilid II agar pelaksanaannya lebih transparan.

“Kami masyarakat mendorong pemerintah untuk segera mengaudit program Otsus agar
masyarakat merasa lega dan mengetahui bersama sasaran tepat, tidak hanya dirasakan oleh orang-orang tertentu,” kata Vincentius. Para kepala suku yang tergabung dalam FKPT Keerom di antaranya, Kepala Suku Mee di Keerom Piet Giay, Kepala Suku Mamberamo Tengah di Keerom Pius Wanimbo, Kepala Suku Yahukimo di Keerom Markus Asso, Kepala Suku Tolikara Paleli Enembe, sekretaris II RKPT Wim Mabel dan Y Riantus W wakil RKPT.

Sumber berita:
1. https://regional.kompas.com/read/2021/02/20/16443281/13-kepala-sukupegununungan-tengah-papua-dukung-otsus-diperpanjang?page=all, Kepala Suku
Pegunungan Tengah Papua Dukung Otsus Diperpanjang, 20 Februari 2021; dan
2. https://papua.antaranews.com/berita/618783/spektrum-otsus-dan-peningkatankualitas-hidup-orang-asli-papua; Otsus dan Peningkatan Kualitas Hidup Orang Asli
Papua, 19 Februari 2021.

Catatan:
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat
Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama.
Adapun pertimbangan-pertimbangan atas Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain:
1. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia
yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi,
hukum, dan nilai-nilai budaya hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak
untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;
2. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia
yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman
kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;
3. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi
Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya
memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung
terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua;
4. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum
digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga
telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain,
serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;
5. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain,
dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan
kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. bahwa pemberlakukan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar
yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar
penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralism. serta
persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; dan
7. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk
memperjuangkan secara dama dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar
serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan
perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua.