Jayapura – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2021. Pada hari Jum’at, (20/05/2022) bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2021.
Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Arjuna Sakir S.E., M.M., Ak., CA, CSFA., Kepala Subauditorat Papua I Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA, Kepala Subauditorat Papua II Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III Subagyo Ak., CPSAK, CA, ACPA, CSFA. Sementara itu, pejabat dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya yaitu Ketua DPRD Kab. Puncak Jaya Zakaria Telenggen, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., MM., Sekretaris DPRD Kab. Puncak Jaya, Kepala Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual dan telah diungkapkan secara memadai. Selain itu, dijelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2021, perolehan opini tersebut menjadi yang ke-tiga kalinya. Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka langkah-langkah yang menjadi prioritas yang harus ditempuh pemerintah daerah adalah membangun sistem pengendalian intern yang baik di masing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualitas SDM, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional.
Dengan diserahkannya LHP atas LKPD Kab. Puncak Jaya, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK RI berharap agar Bupati Puncak Jaya beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .
Diharapkan pencapaian opini WTP tersebut harus diikuti dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.