Jayapura – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2021. Pada hari kamis, (18/05/2022) bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2021.
Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakir S.E., M.M., Ak., CA, CSFA., Kepala Subauditorat Papua I Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA, Kepala Subauditorat Papua II Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III Subagyo Ak., CPSAK, CA, ACPA, CSFA. Sementara itu pejabat dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yaitu Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banuas, SE, M.Si., Ketua DPRD Kab. Jayawijaya Matias Tabuni, Sekretaris Daerah Kab. Jayawijaya Thony M. Mayor, S.Pd., M.M, Kepala Inspektorat Kabupaten Jayawijaya dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Selain itu, dijelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2021, perolehan opini tersebut menjadi yang ke-tujuh kalinya. Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka langkah-langkah yang menjadi perioritas yang harus ditempuh pemerintah daerah adalah membangun sistem pengendalian intern yang baik di masing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualitas SDM, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional.
Dengan diserahkannya LHP atas LKPD Kab. Jayawijaya, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK RI berharap agar Bupati Jayawijaya beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .
Diharapkan pencapaian opini WTP tersebut harus diikuti dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.