Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Menyerahkan LHP Kinerja Otonomi Khusus Provinsi Papua

13 Januari 2020

Jayapura– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Efektivitas Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Provinsi Papua.

Penyerahan LHP Dana Otsus berlangsung di ruang kerja Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Senin (13/1/2020) dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw, Ketua MRP Provinsi Papua, Timotius Murib, Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan, Muhammad Musad, Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang, Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, Kepala BPKAD Provinsi Papua, Nus Weya. Rombongan disambut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang yang didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Papua I, Pri Herianto, Kepala Sub Auditorat Papua III, Tukino, Para Pengendali Teknis, Para Ketua Tim Senior.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya “Bahwa LHP yang diserahkan pada kesempatan ini adalah LHP atas Efektivitas Penggunaan Dana Otonomi Khusus pada Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan ini dilakukan antara lain karena penggunaan dana Otsus belum mampu sepenuhnya mendorong peningkatan indeks kesejahteraan masyarakat, didasarkan pada beberapa indicator kesejahteraan berupa Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Gini Rasio, Tingkat Kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka. Berdasarkan hasil pemeriksaan masih ditemukan beberapa kelemahan yang dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan Dana Otsus. BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan antara lain menyusun grand desain pembangunan dana otsus yang memuat target pencapaian pelaksanaan dana otsus, serta melibatkan MRP dan DPRP dalam tim yang dibentuk untuk menentukan besaran pembagian alokasi ke Kabupaten/Kota.”

Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw mengatakan, DPR Papua segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas efektivitas penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat tiga bulan ke depan. Johny Banua mengatakan, dengan penyerahan LHP ini, pihaknya mengapresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Kita berikan apresiasi kepada BPK Papua yang telah menyelesaikan pemeriksaan dan evaluasi terhadap keuangan dan hasil yang diserahkan akan kita tindaklanjuti paling lambat 60 hari,” dalam LHP ini, BPK Papua lebih menyoroti target dari dana otsus yang mau dicapai, grand desainnya seperti apa, itu yang belum ada dan ini menjadi tanggungjawab kita eksekitif dan legislatif, untuk bersama-sama menyusun grand desain pembangunan Papua kedepan.

DPRP tahun ini akan fokus menindaklanjuti grand desain pembangunan sudah di buat beberapa tahun lalu, karena amanat UU Otsus itu ada 4 bidang yakni bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan infrastruktur.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen mengatakan, memastikan bakal segera menindaklanjuti laporan efektivitas pengunaan Otsus dari BPK RI Perwakilan Papua.

  “Ada rekomendasi dari BPK untuk kami membuat grand design capaian pembangunan kegiatan yang dibiayai dari dana Otsus. Maka akan kami segera tindaklanjuti, dimana ada waktu bagi kami selama 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK,” tuntasnya. Dengan adanya laporan efektivitas penggunaan Otsus ini dapat menjadi referensi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder lain yang akan berakhir pada tahun 2021 harus grand desain yang akan dibuat. (Humas & TU)