JAYAPURA (PT) – Pemkot Jayapura Salurkan Bantuan Sosial
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial memberikan bantua kepada 39 penerima manfaat yakni 15 kepala keluarga menerima Bahan Bangunan Rumah (BBR), bantuan sarana dan prasarana rumah ibadah sebanyak 11 rumah ibadah dan 13 orang pemberdayaan usaha ekonomi produktif.
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Irawadi mengatakan, tujuan diberikannya bantuan ini untuk memberikan penguatan kepada masyarakat yang kurang mampu kemudian penguatan kepada lembaga agama dalam pembinaan keumatan yang sudan menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan visi misi Wali Kota Jayapura.
“Kami perlu meningkatkan peran di bidang sosial kemasyarakatan dengan kepedulian terhadap masalah masalah sosial di Kota Jayapura,” katanya.
Sumber :
www.Papuatoday.com, Pemkot Jayapura Salurkan Bantuan Sosial, 1 Agustus 2018
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Permendagri Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD) menyebutkan bahwa Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Permendagri Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
1. selektif;
2. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
3. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
4. sesuai tujuan penggunaan.
Selanjutnya Pasal 32 Permendagri Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD mengatur mengenai mekanisme penyaluran Belanja Sosial, yaitu:
1. Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD;
2. Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah, kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya;
3. Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan kepala daerah setelah diverifikasi oleh SKPD terkait;
4. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung;
5. Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU); dan
6. Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.