Kepala Perwakilan BPK Papua Berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Papua

Jayapura, 30 Januari 2017
IMG_1428
Jayapura- Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Bapak Beni Ruslandi didampingi Kepala Sub Bagian Hukum, Muh. Ramdhani, Kepala Sub Bagian Humas dan TU, Bapak Yehezkel Fredrik Iek, dan Kepala Sub Bagian SDM, Ade Rachman melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua pada hari Senin, (30/01/2017).
Wakajati Papua, Abdul Aziz, S.H yang di dampingi oleh Aspidsus Kejati Papua, Aspidum Kejati Papua, Asisten Pengawasan Kejati Papua dengan ramah menerima kunjungan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua di ruang rapat kerja Wakajati Papua bersama jajarannya. Maksud kunjungan tersebut untuk silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai pejabat baru menggantikan Bapak Kukuh Prionggo selaku Kepala Perwakilan yang lama.
IMG_1433
Di sela ramah tamah, dilakukan diskusi terkait kerjasama antara BPK dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua, khusus dalam hal permintaan perhitungan kerugian daerah. Sebagai salah satu perwujudan MoU antara BPK dan Kejaksaan Agung. Pada kesempatan tersebut, Beni Ruslandi menjelasakan tentang prosedur penanganan permintaan bantuan dari Kejaksaan, termasuk diantaranya terkait audit Insvestigatif dan perhitungan kerugian negara serta bantuan permintaan data hasil pemeriksaan BPK yang dibutuhkan oleh Kejaksaan.
Wakajati Papua, Abdul Aziz, S.H menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua dan atas bantuan BPK selama ini, khususnya dalam membantu Kejaksaan Tinggi Papua dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi. Abdul Aziz, S.H berharap kerjasama tersebut dapat terus berlanjut karena menurutnya dengan adanya bantuan BPK, memudahkan penyidik Kejaksaan khususnya dalam tugas penyelesaian kasus tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Beni Ruslandi selaku Kepala Perwakilan, menyatakan kesediannya membantu Kejaksaan Tinggi Papua dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi sesuai tupoksi BPK. Kepala Perwakilan juga berterima kasih atas kepercayaan Kejaksaan Tinggi Papua kepada BPK. (Humas dan TU)