Polres Sarmi Meminta Keterangan Ahli BPK Provinsi Papua

Jayapura, 2 November 2015
Polres Sarmi Meminta Keterangan Ahli BPK Provinsi Papua
Foto Pemberian Ket Ahli (314x235)Bertempat diruang rapat Humas dan TU, lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua tanggal 2 November 2015. Penyidik Polres Sarmi mendatangi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua terkait pemberian Keterangan Ahli oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Kampung Maweswares Distrik Bonggo pada Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2012. Penyidik Polres Sarmi dipimpin langsung Kanit Tipidkor Ipda. Sugarda Aditya Buwana Trenggoro didampingi penyidik pembantu Brigpol Muktar. Pemberian keterangan ahli oleh BPK dihadiri oleh Kepala Sub Auditorat Papua I, Mohammad Abidin, S.E.,Ak, didampingi Kepala Subbagian Hukum, Moh.Ramdahani.
Pertemuan antara BPK dan Polres Sarmi sebagai salah satu peran BPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang reformasi birokrasi adalah dengan peningkatan kerjasama dengan pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak-pihak yang berwenang dalam proses pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu Aparat Penegak Hukum (APH). Kerjasama BPK dengan APH dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi dituangkan dalam bentuk MoU atau kesepakatan bersama antara BPK dengan dari kepolisian, kejaksaan dan KPK.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama BPK Dengan POLRI Nomor : 01/KB/I-XIII.2/11/2008, NO.POL.: B/11/XI/2008 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Yang Berindikasi Tindak Pidana. Kerja sama dengan kepolisian dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana. Dengan demikian, proses dan penegakan hukum dapat segera dilakukan kepolisian. Penyerahan hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh Ketua BPK, tetapi juga bisa dilakukan Kepala Perwakilan BPK di daerah kepada Kepala Polisi Daerah setempat. Kedua pihak menyepakati, sebelum hasil pemeriksaan diserahkan terlebih dulu dilakukan pemaparan oleh BPK. Kemudian dilakukan pembahasan bersama yang bisa berujung pada dua kemungkinan. Jika disimpulkan hasil pemeriksaan belum cukup menemukan bukti awal, maka BPK harus segera melengkapi. Namun, jika disimpulkan bahwa bukti awal sudah cukup, maka hasil pemeriksaan bisa segera diserahkan kepada kepolisian. Pihak terakhir itu lalu segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kerja sama tidak lantas berhenti sampai tahap itu. Jika dalam proses hukum diperlukan berbagai penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan, kepolisian dapat meminta keterangan dan penjelasan dari ahli yang ditunjuk BPK. (Humas & TU)