Penyerahan LHP Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus TA 2011 dan 2012 Kabupaten Nabire

Jayapura, 12 Oktober 2015
IMG_1355Penyerahan LHP Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus TA 2011 dan 2012 Kabupaten Nabire
Memenuhi amanat Pasal 23E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepada DPRD dan Gubernur/Bupati/WaliKota.
Berkaitan dengan ketentuan tersebut pada hari Jumat, Tanggal 9 Oktober 2015 bertempat di Ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nabire dan Ruang kerja Sekretaris Daerah Kantor Bupati Nabire, BPK Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan Penandatanganan sekaligus Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban dana Otonomi Khusus pada Pemerintah Kabupaten Nabire TA 2011 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus TA 2011 dan 2012 diserahkan oleh, Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha: Yehezkel Fredrik Iek mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, kepada DPRD Kabupaten Nabire diterima oleh Wakil Ketua I : Marci Kegou, dan kepada Pj. Bupati Nabire: Sendius Wonda., SH.,M.Si. Acara penyerahan ini dihadiri oleh,Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Nabire, Inspektur Kabupaten Nabire, Kadis PU, Asisten II dan Pejabat di lingkungan Pemkab Nabire dan staf Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Papua.

Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Papua,”menyampaikan agar rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti segera dalam kurung waktu 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Nabire akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, ungkap Pj.Bupati Nabire”.