Jayapura, 18 September 2015
DPRD Kabupaten Mappi, Berkunjung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua
Sesuai Pasal 21 ayat (2) UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Laporan Tindak Lanjut Kerugian Negara. DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan Kabupaten Mappi yang sudah beberapa tahun selalu meraih predikat opini “Disclaimer” dari BPK, hal ini menandakan pengelolaan keuangan Kabupaten Mappi tidak tertib.
Terkait ketentuan tersebut, maka DPRD Kabupaten Mappi melakukan kunjungan kerja ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua tanggal 18 September 2015 untuk meminta penjelasan BPK atas opini dan rekomendasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah TA 2014. Pansus DPRD Kabupaten Mappi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mappi: Sabinus aimo dan Ketua pansus DPRD Kabupaten Mappi: Tong F.Wakunse beserta beberapa anggota DPRD Kabupaten Mappi, dan pendamping dari Sekretaris Dewan DPRD , diterima langsung oleh Kepala Sub Auditorat Papua III BPK Perwakilan Provinsi Papua: Widhi Widayat bersama Kepala Subbagian Humas dan TU dan Kepala subbagian Hukum. Pertemuan dilangsungkan di lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mappi menyampaikan terima Kasih kepada BPK untuk berkenan menerima rombongan Pansus DPRD Kabupaten Mappi. Yang bertujuan melakukan konsultasi dan meminta penjelasan terkait rekomendasi BPK pada pemeriksaan LHP LKPD Kabupaten Mappi TA 2014 dimana opini yang diperoleh adalah Disclaimer. Karena banyaknya permasalahan yang ditemukan. Pansus ingin meminta masukan BPK, bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam pemeriksaan Kabupaten Mappi agar opininya meningkat dari Disclaimer menjadi WDP, kalau perlu dapat meraih opini WTP.
Ditempat yang sama Ketua Pansus DPRD Kabupaten Mappi, mengatakan “ kami sudah memanggil seluruh SKPD dan LSM yang ada temuan BPK agar cepat menyelesaikan semua temuan BPK, karena kapan masalah ini tidak diselesaikan dengan cepat Maka Kabupaten Mappi masih tetap meraih opini Disclaimer. Hal ini juga berpotensi di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Selain itu menurut Ketua Pansus karena tidak adanya kemauan Bupati menindaklanjuti rekomendasi BPK yang akhirnya pimpinan SKPD acuh tak acuh menyelesaikan permasalahan pada SKPD serta peran Inspektoratdan juga kurang proaktif.
Menanggapi permasalahan yang terjadi pada Kabupaten Mappi sehingga masih meraih opini Disclaimer, Kepala Sub Auditorat Papua III BPK Perwakilan Provinsi Papua: Widhi Widayat mengatakan “ salah satu kiat untuk keluar dari opini Disclaimer ataupun untuk mencapai opini WTP diperlukan kemauan dan komitmen dari Bupati beserta seluruh SKPD untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK. Intinya hanya menyelesaikan apa yang menjadi rekomendasi dari BPK, dan kalau rekomendasi BPK ditindaklanjuti tidak menutup kemungkinan Kabupaten Mappi dapat meraih WTP. Disinilah peran DPRD bersama Kepala Daerah dan Inspektorat mendorong SKPD menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi BPK. DPRD sebagai pengawas pemerintah daerah harus lebih proaktif mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK.