Penyerahan LPJ Kabupaten Jayapura

Penyerahan LPJ Provinsi

Pada hari Senin, tanggal 13 April 2015, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2014 dan Hasil Reviu oleh Inspektorat Daerah terhadap LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua. Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw. Laporan Keuangan Kabupaten Jayapura tersebut diterima oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakir. Penyerahan laporan keuangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 31 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (Calk) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).