Telah menjadi kewajiban konstitusional bagi BPK RI Perwakilan Provinsi Papua untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada entitas yang diperiksanya, setelah kegiatan pemeriksaan dilaksanakan. Pada Kamis, 1 Agustus 2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan LHP atas Laporan Kuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2012 pada Kabupaten Biak Numfor, Nduga, dan Supiori serta LHP atas Hibah Pemerintah Kabupaten Waropen kepada Kabupaten Waropen TA 2010 & 2011 Dalam Rangka Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Waropen Periode 2010-2015 pada Pemerintah Kabupaten Waropen dan Instansi Terkait Lainnya.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Biak Numfor, Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Nduga dan Supiori. Dalam acara ini hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Ketua DPRD Kabupaten Supiori, Ketua DPRD Kabupaten Waropen, Bupati Biak Numfor, Wakil Bupati Nduga, Bupati Supiori, dan Bupati Waropen. LHP diserahkan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Drs. Lion Simbolon, M.M. mewakili Kepala Perwakilan.
Dalam sambutannya, Drs. Lion Simbolon, M.M. menyampaikan harapan agar masing-masing Pemerintah Daerah meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat memperoleh opini yang lebih baik pada masa mendatang. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa dengan diserahkannya LHP tersebut maka DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pejabat terkait berkewajiban untuk menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari dari tanggal diserahkannya LHP. (sm)