Senin, 16 Januari 2012 bertempat di ruang Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas pemeriksaan Penyertaan modal Pemerintah Daerah, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Daerah, serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Biak Numfor.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Dori Santosa, S.E., M.M., kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Biak Numfor Sefnat Rumbewas, dan kepada Bupati Biak Numfor dan Yusuf M. Maryen, S.Sos., M.M.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik di masing-masing SKPD serta meminta untuk lebih mengefektifkan penyelesaian Tindak Lanjut atas LHP tersebut. Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006 dan UU No. 15 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Acara dilanjutkan dengan ramah tamah dengan pejabat Pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Kepala Sub Auditorat Papua II, Tim pemeriksa Penyertaan modal Pemerintah Daerah, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Daerah dan Tim Pemeriksaan atas Kinerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Biak Numfor.(at)