BPK RI Sepakati Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan dan Akses Data Informasi Pemeriksaan Bersama DPRP/DPRD dan Pemerintahan Daerah Se-Papua

Jayapura, Kamis (14 April 2011) – Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo, Ak., menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK dengan DPRP dan DPRD yang dilakukan oleh Anggota I BPK, Dr. Moermahdi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., CPA dengan Ketua DPRP dan DPRD se-Provinsi Papua tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRP dan DPRD di wilayah Provinsi Papua. Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK juga menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Papua tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan dilakukan di Ruang Sasana Karya, Kantor Pemerintah Provinsi Papua pada hari ini (14/4)

Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRP dan DPRD merupakan implementasi dari Pasal 17 Ayat (7) Undang Undang No. 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Tata Cara penyampaian hasil pemeriksaan BPK kepada DPR,DPD dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenagannya. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Kesepakatan ini memiliki ruang lingkup pada penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI dan pertemuan konsultasi. Hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik terhadap laporan keuangan BUMD atau Badan lainnya yang pemeriksaanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Naskah Kesepakatan Bersama tersebut menjelaskan waktu penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK, yaitu sebagai berikut : (1) laporan hasil pemeriksaan atas LKPD diserahkan paling lambat dua bulan setelah BPK menerima LKPD dari pemerintah daerah; (2) IHPS diserahkan paling lambat tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan. IHPS merupakan ringkasan yang memuat hasil pemeriksaan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi, dah hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester; (3) LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu,dan hasil evaluasi BPK atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik, diserahkan segera setelah LHP selesai disusun. Dalam naskah kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan BPK di daerah dalam pertemuan konsultasi. Pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan BPK untuk mengadakan pertemuan konsultasi dengan menyebutkan waktu dan materi yang akan dibahas.

Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Papua, Hadi Poernomo dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir pengelolaan keuangan daerah di wilayah Provinsi Papua telah menunjukan kemajuan yang cukup baik. Untuk LKPD Tahun Anggaran (TA) 2007 BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian/WDP” pada 1 LKPD dan “Tidak Memberikan Pendapat/TMP (disclaimer)” pada 20 LKPD. Sedangkan tahun 2008 opininya telah meningkat yaitu 5 LKPD memperoleh opini WDP dan 17 LKPD memperoleh opini TMP. Pada TA 2009 BPK memberikan opini WDP pada 7 LKPD dan TMP pada 16 LKPD. Hal ini merupakan pekembangan positif, walaupun tiga tahun terakhir masih banyak yang memperoleh TMP namun jumlahnya semakin sedikit, sementara yang memperoleh opini WDP semakin banyak. Selain itu Hadi Poernomo juga menyatakan bahwa pada tahun 2011 BPK akan meningkatkan jumlah pemeriksaan kinerja dengan harapan dapat lebih banyak memberikan masukan atas kelemahan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang mengarah kepada tindak tercapainya tujuan suatu program atau kegiatan.

Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Adapun penandatanganan nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data antara BPK dengan pemerintah daerah se-Provinsi Papua merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya entitas yang diperiksa oleh BPK.

Nota Kesepahaman ini memiliki ruang lingkup yang meliputi pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data, yang terdiri dari : (1) Sistem informasi komputer; (2) Infrastruktur jaringan komunikasi; dan (3) prosedur akses data. Melalui kesepakatan bersama ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditee (e- Auditee). Selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, juga dapa mendorong transparansi dan akuntabel data auditee. Oleh BPK konsep ini disebut dengan “BPK Sinergi”.

Sesuai dengan ketentuan pasal 10 huruf a dan b Undang Undang No. 15 Tahun 2004 dan pasal 9 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 15 Tahun 2006 BPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Namun perlu dipahami bahwa tanpa kesepakatan bersama inipun BPK tetap berwenang untuk mengakses data entitas dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.

Hadi Poernomo menyatakan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani ini merupakan langkah awal untuk menciptakan pusat data BPK melalui strategi link and match dalam pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit. Nota kesepahaman yang sama dengan seluruh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan BUMN telah ditandatangani oleh BPK dengan masing-masing pihak. BPK mengharapkan sinergi ini memberikan manfaat untuk mengurangi KKN secara sistematik, mendukung optimalisasi penerimaan negara, dan mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara.