Workshop Sinergi Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Papua TA 2015

Jayapura, 24 Maret 2016
Workshop Sinergi Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Papua TA 2015
Foto Workshop 1Hari Kamis (24/3/2016) BPK Perwakilan Provinsi Papua menyelenggarakan Workshop dengan Tema “Sinergi Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 Se- Provinsi Papua Workshop ini dihadiri oleh para Inspektur Provinsi, Kabupaten/Kota beserta jajaran inspektorat daerah Se Provinsi Papua. Sebagai Narasumber pada acara Workshop tersebut dihadiri adalah Kepala Sub Auditorat Papua II, Suherman, S.E.,Ak, dan Kepala Sub Auditorat Papua III, Arjuna Sakir, S.E, Ak.,CA
Acara Workshop Reviu LKPD TA 2015 dibuka langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kukuh Prionggo, S.H., M.H, Beberapa hal penting yg menjadi cacatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua terkait dengan masalah-masalah yg ditemukan Tim Audit Pendahuluan BPK Provinsi Papua, sebagai berikut :
1. Secara umum masih terdapat kendala yg berpotensi mempengaruhi opini BPK, terutama pada akun-akun yg berdampak material karena akibat perubahan sistem dari kas basis ke basis akrual, di antaranya masalah Aset Tetap, yg terkait dengan kapitalisasi aset yg berdampak pada kewajaran penyajian nilai perolehan aset.
2. Masalah pencatatan piutang daerah dan penyisihannya karena tidak didukung dengan dokumen sumber yg mengakibatkan tidak dapatnya dibuat aging utk penyisihan piutang tak tertagih.
3. Pencatatan hutang pemda yg tidak tercatat dan didukung dengan dokumen sumber pendukungnya.Foto Workshop 2
Selain penilaian kuantitatif, terdapat hal-hal yg bersifat kualitatif yang menjadi dasar penilaian BPK terhadap LKPD yaitu masalah tingkat penyelesaian tidak lanjut temuan hasil pemeriksaan (TLHP). Berdasarkan pemantauan kerugian negara oleh BPK, besar presentasi penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan masih rendah dari 12.953 Rekomendasi yaitu Tidak Dapat Di Tindak Lanjuti Dengan Alasan Yang Sah (status 4) 0,12 %, Sesuai Rekomendasi (status 1) 33,66%, Belum Sesuai dan Proses Tindak Lanjut (status 2) 31,80%, Belum Di Tindak Lanjuti (status 3) 33,41%.
Di samping itu, hal lainnya yg perlu diperhatikan dalam penyampaian LKPD ke BPK adalah :
LKPD agar diserahkan tepat waktu ke BPK paling lambat 31 Maret 2016, akun-akun di LKPD telah disajikan dengan wajar dan di dukung dengan pencatatan yang memadai, LKPD yang disusun Pemda telah sesuai SAP Berbasis Akrual dan dengan direviu laporan keuangan oleh Inspektorat diharapkan meminimalisir target kesalahan berupa salah saji dan laporan keuangan yang diserahkan kepada BPK. Hasil Reviu Inspektorat atas LKPD 2015, sudah se-minimal mungkin adanya kesalahan salah saji dalam LKPD yang diserahkan ke BPK. (Humas dan TU)