Penyerahan LHP LKPD TA 2015 Pada Sebelas Kabupaten di Provinsi Papua

Jayapura, 3 Agustus 2016
Penyerahan LHP LKPD TA 2015 Pada Sebelas Kabupaten di Provinsi Papua
IMG_6028Jayapura – Memenuhi amanat Pasal 23 E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (2) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pasal 32 ayat ( 1 ) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , BPK menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2014 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.
Pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2016 bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua diselenggarakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2015 pada sebelas kabupaten yang akan menerima hasil pemeriksaan BPK.IMG_6023
Hadir pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua, Anggota VI BPK RI, Prof.Dr. Bahrullah Akbar, MBA, Ketua DPD RI, Irman Gusman, Anggota DPD RI, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kukuh Prionggo, S.H.,M.H serta Kepala Daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang menerima LHP.
Penyerahan LHP pada sebelas Kabupaten yang menerima LHP BPK TA 2015 terbilang sangat spesial karena dihadiri langsung oleh Anggota VI BPK RI dan Ketua DPD RI walau penyerahan LHP pada sebelas Kabupaten ini sudah terlambat, hal tersebut tidak jadi penghalang bagi pimpinan BPK dan Pimpinan DPD hadir pada penyerahan LHP.
Penandatangan dan penyerahan LHP atas LKPD TA 2015 pada Bupati dan Pimpinan DPRD diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kukuh Prionggo,S.H.,M.H yang disaksikan langsung oleh Anggota VI BPK RI dan Ketua DPD RI.
IMG_6003Anggota VI BPK, Prof.Dr. Bahrullah Akbar, MBA menyampaikan dalam sambutannya, “ mengucapkan terima kasih kepada Para Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD hadir pada penyerahan LHP atas LKPD TA 2015, mengingat penyerahan LHP ini sangat penting karena terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang nantinya ada rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sampai 60 hari. DPRD sebagai legislatife agar mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati sebagai eksekutif untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. ( Humas & TU )