Penyerahan LHP Kinerja Otsus dan PDTT TA.2015-2016

Jayapura, 24 Januari 2017
IMG_1158
Jayapura-Pada hakekatnya otsus adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya. Kewenangan yang lebih luas mengandung makna dan tanggungjawab lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat serta mengatur pemanfaatan kekayaan alam dan seluruh sumber– sumber keuangan yang diperoleh untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat papua yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia.

Pasal 34 ayat (34) Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menegaskan bahwa dana otonomi khusus yang dialokasikan 2% dari DAU Nasional diprioritaskan mendanai pendidikan dan kesehatan dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal, yang mengandung makna bahwa sumber dana dimaksud harus dikelola secara optimal guna peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya orang asli Papua.
IMG_1310
Untuk mendukung perwujudan ketentuan tersebut diatas, pada tahun 2016 BPK Perwakilan Provinsi Papua telah melaksanakan audit kinerja atas pengelolaan dana otsus bidang pendidikan dan ekonomi kerakyatan dan kesehatan. Pada hari Selasa, 24/01/2017 bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan Provinsi Papua telah dilaksanakan penyerahan LHP Kinerja Otsus atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Bidang Pendidikan dan Ekonomi Kerakyatan, Bidang Pendidikan dan Kesehatan serta Infrastruktur Tahun Anggaran 2015-2016. Kepada Pemerintah daerah Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Supiori, Kabupaten Lanny Jaya. Setelah itu diserahkan pula LHP PDTT Belanja pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai.
Hadir pada acara LHP tersebut Sekda Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinean mewakili Gubernur Papua serta hadir pula Bupati dan Wakil Bupati penerima LHP tersebut. Penyerahan LHP kepada pemerintah daerah diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E.,M.Com.,Ak.,CA.
Kepala Perwakilan, Beni Ruslandi, S.E.,M.Com.,Ak.,CA mengatakan dalam arahannya “bahwa pemeriksaan Kinerja Otsus dan PDTT bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan dana otonomi khusus pada bidang Bidang yang di periksa disetiap Kabupaten dan Provinsi dan khusus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di tujukan untuk mengetahui kegiatan belanja daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. (Humas & TU)