Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2016 Kepada 15 Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua

Jayapura, 30 Mei 2017
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2016 Kepada 15 Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua
IMG_3075Jayapura – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan ( LHP ) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) TA 2016 kepada 15 ( lima belas ) Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua, acara berlangsung pada hari selasa tanggal 30 mei 2017 bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Hadir dalam penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Beni Ruslandi,S.E.,M.Com.,Ak.,CA Para Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se Provinsi Papua.
BPK RI Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: Kota Jayapuara, Kab. Jayapura, Kab. Keerom, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Waropen, Kab. Nabire, Kab. Paniai, Kab. Asmat, Kab. Mimika, Kab. Merauke, Kab. Jayawijaya, Kab. Yahukimo, Kab. Yalimo, Kab. Pegunungan Bintang, Kab. Supiori.
Penandatanganan berita acara dan serah terima LHP BPK Tahun Anggaran 2016 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua. Untuk kedua kalinya BPK Perwakilan Papua menyerahkan LHP BPK secara serentak pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua.
Sambutan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua menyampaikan, “dalam rangka memenuhi amanat Pasal 23 E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 7 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (3) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 32 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah”.
Lanjut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua “BPK telah memeriksa Laporan Keuangan pada 17 (tujuh belas) Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berada di Provinsi Papua, sedangkan 13 Pemerintah Daerah lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah TA 2016 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).”
Opini yang diberikan BPK atas LKPD TA 2016 adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD. Pemeroleh opini mencerminkan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah yang bersangkutan. Opini bukan merupakan pemberian BPK, tetapi hasil kerja keras yang konsisten, terstruktur dan sistematis dari pemerintah daerah. BPK berusaha untuk mendorong pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Papua: Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kota Jayapura TA 2016 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2015 mendapat opini WTP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Jayapura TA 2016 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2015 mendapat opini yang sama; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Merauke TA 2016 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2015 mendapat opini WTP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Mimika TA 2016 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan LKPD TA 2015 mendapat opini WTP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Jayawijaya TA 2016 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan LKPD TA 2015 mendapat opini WTP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepualauan Yapen TA 2016 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2015 mendapat opini WTP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Asmat TA 2016 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2015 mendapat opini WTP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nabire mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2015 mendapatkan opini WDP.
Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan atas LKPD TA 2016 adalah: Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang; Pemerintah Kabupaten Yalimo; Pemerintah Kabupaten Yahukimo; Pemerintah Kabupaten Supiori; Pemerintah Kabupaten Paniai; Pemerintah Kabupaten Keerom yang sebelumnya pada pemeriksaan TA 2015 mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer ; Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Serta pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan atas LKPD TA 2015 yang mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer adalah Pemerintah Kabupaten Waropen.
No Kabupaten/Kota TA 2016 Opini
1 Kota Jayapura Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
2 Kabupaten Kep.Yapen Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
3 Kabupaten Asmat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
4 Kabupaten Mimika Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
5 Kabupaten Jayapura Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
6 Kabupaten Jayawijaya Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
7 Kabupaten Merauke Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
8 Kabupaten Nabire Wajar Dengan Pengecualian ( WTP )
9 Kabupaten Paniai Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
10 Kabupaten Pegunungan Bintang Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
11 Kabupaten Yalimo Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
12 Kabupaten Yahukimo Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
13 Kabupaten Supiori Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
14 Kabupaten Keerom Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
15 Kabupaten Waropen Tidak Menyatakan Pendapat ( TMP/Disclaimer )IMG_3196
Dengan diserahkannya hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan atas LKPD TA 2016, para pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai kewengangan masing-masing. (Humas dan TU)