Dana Sebesar Rp. 52 Miliar Dikucurkan Untuk Pilkada Kota Jayapura

artikel-pilkada-jayapuraDana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Jayapura terbilang cukup tinggi nilainya yaitu Rp. 52 Miliar. Untuk saat ini yang telah dicairkan barulah sebesar Rp. 16 Miliar dan direncanakan pada akhir November nanti, seluruh dana tersebut akan segera dicairkan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Kota Jayapura Jeremias Numberi.
Ia juga mengaktakan bahwa yang paling banyak menyerap anggaran itu berada di tingkat bawah seperti PPS, PPD, dan KKPS. Menurutnya, besarnya penggunaan dana disitu telah ditentukan dalam aturan.
Menurutnya, besarnya dana tersebut terjadi dari adanya pilkada serentak di Provinsi Papua dan telah dibiayai dari dana dimasing-masing daerah untuk menyukseskan pilkada pada Februari 2017 mendatang.
Jeremias juga mengungkapkan, bahwa dari besaran dana diatas, Rp. 16 miliar akan digunakan untuk kampanye. Karena menurutnya, disetiap tempat pemungutan suara (TPS) akan di kali dengan tujuh orang dari jumlah TPS yang ada. “TPS berjumlah 638. Bisa saja berkurang atau naik” katanya di Hotel Horizon Jayapura (25/10/16).
Dengan adanya dana tersebut, ia mengaku bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal demi berjalan dan terlaksananya pilkada di Kota Jayapura yang berjalan baik dan lancar .
“Yang kami harapkan adalah tidak ada hambatan. Kami juga sangat butuh dukungan dari masyarakat Kota Jayapura agar bersama – sama kita menyukseskan pilkada demi pembangunan Kota Jayapura lima tahun kedepan” pungkasnya.
Sumber :
1. Papua.antaranews.com, Dana Pilkada Kota Jayapura tahap dua direalisasikan November 2016, 25 Oktober 2016;
2. www.tegarnews.com, Dana sebesar 52 Miliar dikucurkan untuk Pilkada Kota Jayapura, 26 Oktober 2016.
Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009, menyatakan bahwa seluruh biaya untuk pelaksanaan tugas KPUD (Provinsi, Kabupaten/Kota), anggota PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan PILKADA dibebankan pada anggaran APBD, termasuk biaya jasa audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 menyebutkan setiap bakal pasangan calon harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi yang selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat. Dari informasi daftar kekayaan pribadi inilah, masyarakat akan mendapatkan gambaran awal seberapa besar jumlah modal pasangan calon dalam mengikuti PILKADA.
Selain menggunakan dana pribadi, Pada pasal 5 – 12 Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2010, pasangan calon diperbolehkan untuk menerima sumbangan dari pihak lain terutama dukungan dana dalam pelaksanaan kampanye yang hanya dapat bersumber dari partai politik/gabungan partai politik pendukung, perseorangan yang secara kumulatif tidak melebihi 50 Juta Rupiah dan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/ atau badan hukum swasta yang juga secara kumulatif nilainya tidak melebihi 350 Juta Rupiah.
Dalam hal penggunaan dana kampanye, sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2010 meliputi aktivitas operasional dan aktivitas belanja modal serta pengeluaran lain untuk kampanye yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi maupun aktivitas belanja modal.