BPK Perwakilan Papua Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 Kepada Pemerintah Provinsi Papua

Jayapura, 22 Mei 2018
BPK Perwakilan Papua Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 Kepada Pemerintah Provinsi Papua
Jayapura – Memenuhi kewajiban konstitusional BPK RI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2017.
BPK Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017 pada hari Selasa, 22 Mei 2018 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPR Papua lantai 2.
Hadir dalam acara penyerahan LHP ini Pj. Gubernur Papua, Soedarmo, Ketua DPR Papua, Dr. Yunus Wonda, S.H.,M.H, para Anggota DPR Papua, Forkopimda se Provinsi Papua, jajaran Pimpinan SKPD dan pegawai Sekretariat DPR Papua. Penyerahan LHP ini diserahkan oleh Anggota VI BPK RI Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A, didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Ir. Adi Sudibyo, M.M, Kepala Sub Auditorat Papua I, Subekti, S.E., M.M., Ak., CA. Kepala Subauditorat Papua II, Patrice Lumumba Sihombing, S.E., M.M., Ak., CA. Kepala Subauditorat Papua III, Arjuna Sakir, S.E., M.M., Ak. Kepala Sekretariat Perwakilan, Dionisius Yudianto, S.E.,M.M, Kepala Subbagian Humas dan TU, Kepala Subbagian Hukum, Kepala Subbagian Umum, Kepala Subbagian SDM, Kepala Subbagian Keuangan serta para Ketua Tim Senior (KTS).
Dalam sambutannya Anggota VI BPK RI, Dr. H.Harry Azhar Azis, M.A. menyebutkan “bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Desember 2017 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan TA 2016 dan sebelumnya berhasil menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2017 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Papua, sehingga dalam LKPD tahun 2017 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2016 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Oleh karena itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2017”.
Anggota VI BPK RI memberikan apresiasi atas pencapaian Pemerintah Provinsi Papua dalam meraih opini WTP empat kali berturut-turut sejak 2014 lalu, yang mana sebelumnya juga selalu mendapat opini Disclaimer. Pencapaian dengan meraih opini WTP empat kali berturut-turut ini tidak lepas dari sinergitas yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan dari DPR Papua, terlebih dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Masih terdapat pekerjaan rumah bagi pemerintah pada umumnya persoalan kesejahteraan rakyat Indonesia yang sepenuhnya belum merata, termasuk di Papua. Oleh sebab itu, BPK memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat, yakni melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian , BPK RI sendiri akan terus berupaya dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan secara sistematis dan konsisten. Di Papua ada dana otsus, maka hati-hatilah dalam mengelola. Provinsi Papua sudah WTP, semoga rakyatnya tambah sejahtera.
Dikesempatan yang sama Gubernur Papua dalam sambutannya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua sangatlah penting, yang mana dapat diketahuinya kewajaran pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan sumber daya, serta pula pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Laporan hasil pemeriksaan ini juga merupakan media dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, yang mana mulai dari perncanaan pengelolaan, pertanggungjawaban, hingga seluruh aset kewajiban dan ekuitas Pemerintah Provinsi Papua.(Humas & TU)