BPK Papua beri opini “disclaimer” pada 12 kabupaten

Jumat, 16 Desember 2016

beni
Ketua BPK Perwakilan Papua Beni Ruslani. (Foto: Antara Papua/Evarukdijati)
Masih banyaknya kabupaten yang dinyatakan `disclaimer` karena pemda tersebut tidak bisa memberikan dokumen pendukung seperti bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang tidak dilengkapi dokumen
Jayapura (Antara Papua) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua memberi opini “disclaimer” atau menolak memberi pendapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) daerah tahun anggaran 2015, pada 12 kabupaten di Provinsi Papua. LHP untuk 29 kabupaten/kota dan satu provinsi itu diserahkan BPK kepada pejabat yang mewakili masing-masing pemerintah daerah, di Jayapura, Jumat.

LHP untuk Pemprov Papua diserahkan Kepala BPK Papua Beni Ruslani yang diterima Asisten II Pemprov Papua Elia Loupatty, dan Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jan L Ayomi.

Untuk Kabupaten Merauke diterima Wakil Bupati Merauke Sularso didampingi Waket II DPRD Merauke Benjamin Latumahina, dan Kabupaten Biak Numfor diterima Ketua DPRD Biak Zeth Sandy.

Kepala BPK Perwakilan Papua Beni Ruslani kepada Antara seusai menyerahkan LHP itu mengatakan dari 30 LHP BPK itu, 12 kabupaten dinyatakan “disclaimer” atau tidak menyatakan pendapat. Sebanyak 12 kabupaten di Provinsi Papua yang dinyatakan “disclaimer” yakni Kabupaten Deiyai, Boven Digoel, Mappi, Dogiay, Biak Numfor, Waropen, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Tolikara, Sarmi, Kerom dan Kabupaten Puncak.

Sementara yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tercatat tujuh kabupaten/kota dan Pemprov Papua atau delapan LHP. Tujuh kabupaten/kota yang mendapat opini WTP antara lain Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Mimika.

Sebanyak 10 kabupaten lainnya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Masih banyaknya kabupaten yang dinyatakan `disclaimer` karena pemda tersebut tidak bisa memberikan dokumen pendukung seperti bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang tidak dilengkapi dokumen,” kata Beni Ruslani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA 2016