‘D. Suprayogi’ Menjadi Nama Gedung Pusdiklat BPK RI Jakarta

penyerahan-karikatur

Ketua BPK RI, Anwar Nasution meresmikan nama Gedung ‘D. Suprayogi’ untuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BPK RI Jakarta pada 4 Juni 2009. Penamaan Gedung D. Suprayogi merupakan yang ke-4 dari rangkaian penamaan gedung BPK RI di seluruh Indonesia dengan nama tokoh-tokoh BPK RI. Sebelumnya pada tahun 2008 BPK RI telah  melakukan penamaan Gedung ‘Umar Wirahadikusumah’ dikantor Pusat BPK Jakarta, Gedung ‘M. Jusuf’ di Balai Diklat BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Gedung ‘R. Soerasno’ di Balai Diklat BPK RI Perwakilan Provinsi DIY.

Pada sambutannya, Ketua BPK berharap bahwa penamaan gedung Pusdiklat ini dapat membawa semangat baru Pusdiklat dalam mengemban tugas yaitu melaksanakan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara dalam rangka meningkatkan kompentensi pegawai dan calon pegawai di lingkungan BPK.

Penamaan nama tokoh ‘D. Suprayogi’ untuk Pusdiklat BPK Jakarta merupakan wujud penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama berkarya sebagai ketua BPK pada tahun 1966 s.d. 1973. Pada masa kepemimpinannya, antara lain D. Suprayogi merintis RUU tentang BEPEKA, yang akhirnya disahkan menjadi UU No. 5 Tahun 1973, mengaktifkan kembali laporan BEPEKA dengan nama Laporan Tahunan (LATAH) BPK 1967-1968 yang diserahkan kepada DPR dan Presiden.

Dalam Laporannya, Plt. Kepala Pusdiklat, Bambang Riyanto mengatakan pemberian nama untuk gedung Pusdiklat ini sangat penting. “Mengutip Shakespeare, What’s in a name, jawaban kami, nama adalah ruh yang makin menghidupkan dan memberi inspirasi Pusdiklat BPK RI,” kutipnya.

Setelah peresmian, acara dilanjutkan dengan peninjauan gedung oleh Ketua BPK, para Anggota BPK, keluarga besar Alm. Dadang Suprayogi, para pejabat eselon 1 dan 2 serta pegawai di lingkungan BPK.